PERSPEKTIF – Pembangunan merupakan kemajuan dan perkembangan untuk meningkatkan kinerja publik dalam pelayanan masyarakat. Termasuk dalam pembangunan Proyek Gedung DPRD Kota Padang senilai Rp129,2 miliar yang digarap oleh PT Nadya Karya (NK) yang ternyata menyimpan catatan kelam. Karena adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan adanya kerugian negara dalam pembangunan tersebut mencapai Rp2,2 miliar. Temuan ini bukan hanya sekedar angka, melainkan telah membuka tabir baru mengenai praktek pengelolaan proyek yang bernilai ratusan miliar rupiah di ranah legislatif.
Kerugian tersebut memang telah dikembalikan kepada kas negara. Namun, proses pengembalian yang seharusnya sangat sederhana justru menyisakan tanda tanya besar. Hal ini terjadi karena tidak dilakukan secara langsung oleh kontraktor pelaksana, melainkan nama seorang perempuan yang bernama Annisa Dalifa tiba-tiba muncul dalam dokumen resmi setoran terakhir.
Pengembalian Dicicil, Melewati Tenggang Waktu
Aturan pengembalian kerugian negara dengan sangat jelas mengikat: maksimal 60 hari sejak temuan BPK. Namun, dalam kasus proyek DPRD Padang ini, prosesnya berliku dan unik. Karena dana Rp2,2 miliar dikembalikan secara bertahap alias dicicil. Bahkan cicilan terakhir baru dilakukan 25 Juli 2025, sangat jauh melewati batas 60 hari yang ditentukan.
Jumlah setoran terakhir pun bukan angka yang kecil: Rp1,159 miliar. Bukti setor dari Bank BNI memperlihatkan seorang nama penyetor: Annisa Dalifa, dengan identitas KTP XXXX08620896000X, yang beralamat di Kota Pariaman. Siapakah sosok ini sebenarnya?
Jejak Annisa Dalifa: Dari CPNS ke Misteri Proyek Miliaran
Penelusuran dari redaksi menemukan, Annisa Dalifa pernah mengikuti seleksi CPNS di Pemko Pariaman pada 2019. Tidak ada satupun catatan publik yang mengaitkannya dengan dunia kontraktor, apalagi proyek raksasa yang nilainya ratusan miliar rupiah.
Pertanyaannya: bagaimana mungkin seorang warga biasa yang tidak terkait secara langsung dengan PT. Nadya Karya tiba-tiba muncul sebagai “penyelamat” dalam urusan pengembalian kerugian negara?
Apakah ia hanya nama pinjaman ? Atau justru ada skenario tertentu di balik kemunculan identitasnya ?
Mengapa Bukan PT Nadya Karya Langsung?
Secara hukum dan logika, pengembalian kerugian negara seharusnya dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab secara langsung, yakni kontraktor pelaksana, PT Nadya Karya. Namun faktanya, nama perusahaan itu justru tidak muncul dalam bukti setoran terakhir.
Pakar hukum pidana Universitas Andalas, Dr. Andri Rahman, menilai praktik semacam ini harus diwaspadai.
“Pengembalian kerugian negara yang dilakukan melewati tenggat waktu, apalagi oleh pihak yang tidak memiliki kaitan langsung dengan proyek, jelas menimbulkan indikasi adanya pihak lain yang berusaha menutupi tanggung jawab hukum. Ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi,” tegasnya.
Publik Bertanya, Misteri Belum Terjawab
Meski negara telah menerima kembali kerugian Rp2,2 miliar, misteri belum selesai. Justru sebaliknya, publik semakin curiga. Beberapa pertanyaan besar yang terus mengapung di ruang publik antara lain:
Mengapa pengembalian dilakukan secara dicicil dan tidak sesuai aturan 60 hari.?
Mengapa nama Annisa Dalifa muncul sebagai penyetor, padahal ia tidak berkaitan langsung dengan PT Nadya Karya.?
Apakah Annisa Dalifa memang pemilik dana, atau hanya dipinjam identitasnya untuk menutupi tanggung jawab pihak tertentu.?
Jika identitas ini hanya “dipinjam”, siapa aktor utama yang sebenarnya berada di balik pengembalian dana tersebut?
Teka-Teki yang Mengusik Logika Publik
Kasus proyek Gedung DPRD Padang kini memasuki babak baru. Kerugian negara memang sudah dikembalikan, tetapi proses yang berliku justru mengaburkan siapa pihak yang benar-benar bertanggung jawab.
Nama Annisa Dalifa kini menjadi teka-teki. Apakah ia sekadar “orang biasa” yang namanya terseret tanpa sepengetahuan? Ataukah ada peran lebih besar yang selama ini ditutupi.?
Sementara Mahdiyal Hasan seorang Lawyer dalam hal ini, ia memberi pandangan serta masukan terhadap Pemko mengenai berita yang ini. “Tidak ada urusan sama Pemko karena ini aspek Hukum, sesuai dengan aturan mengenai temuan adanya 60 hari yang dicicil seharusnya dikembalikan penuh dan seharusnya di kembalikan ke Jampidsus,” katanya.
Bahkan ia sampai menyarankan tindakan tegas yang harus di ambil oleh Pemko Padang dalam menyikapi kasus ini, adalah:
- Kasus ini kan di Polda dan bahkan pihak terkait Kadis PU Padang pernah di panggil oleh Kapolda, cuman sampai sekarang tidak ada kejelasan dari perkara ini. Dihentikan atau berlanjut dan seharusnya pihak Polda harus merilis sajauh mana perkembangan dari kasus ini.
- Dari sisi Pemerintah Kota Padang, seharusnya Walikota melakukan tindakan tegas dengan cara melakukan pergantian. Dan menunjuk segera mungkin Kadis yang baru agar tidak menjadi polemik karena kasus dugaan korupsi.
- TPP harus bergerak cepat memberi masukan kepada Fadly Amran selaku Walikota Padang, agar menonaktifkan untuk sementara waktu Kadis PU Kota Padang terus Dari aspek hukum
karena belum ada kejelasan dari Polda dan Kejaksaan mengenai kasus ini cuman kalau kita melihat dari demo yang akan di gelar Kamis besok, ini akan menjadi bumerang langkah awal bagi Pemko Padang.
Selama pertanyaan-pertanyaan dari kasus itu belum terjawab dan tidak diambil tindakan tegas dalam penyelesaiannya. Maka kasus ini akan terus menjadi misteri yang mengusik logika publik bahwa di balik proyek ratusan miliar rupiah, ternyata masih ada praktek yang berpotensi melanggar aturan dan akal sehat.
Setelah dikonfirmasi melalui pesan WA kepada Ketua Komisi 3 DPRD Kota Padang, sampai berita ini dipublikasikan tidak memberikan keterangan apapun. (KmK)





Comment